oke. kali ini saya akan sedikit memberi informasi tentang LAPORAN PROGRAM PENGENALAN APOTIK (PPA) ...
kita langsumg saja..
----------------------------------------------------------------------------------------------------
kita langsumg saja..
----------------------------------------------------------------------------------------------------
LAPORAN PROGRAM PENGENALAN APOTEK (PPA)
APOTEK ARJASA 2 KARANGPLOSO
Oleh
:
Dhiky Ari Prasetya
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN FARMASI
SMK ISLAM KEPANJEN
TAHUN 2013
-----------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur, Alhamdulillah dipanjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala karunianya
sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Program Pengenalan Apotek (PPA) di
Apotek Arjasa 2 Karangploso dengan baik dan tepat waktu. Sholawat serta salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya.
Program Pengenalan Apotek (PPA)
ini merupakan kegiatan akademik dengan tujuan untuk memeberikan deskripsi
tentang perbandingan ilmu yang didapat di bangku sekolah dengan kondisi sebenarnya di lapangan,
sehingga nantinya memiliki modal untuk terjun dibidangnya.
Ucapan terima kasih tak lupa
penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga laporan ini
dapat terselesaikan. Penghargaan setinggi-tingginya kami ucapkan kepada :
1. Bapak Sucitro, S.Pd,
selaku Kepala SMK Islam Kepanjen yang telah memberikan kesempatan untuk
mengikuti Program Pengenalan Apotek (PPA).
2. Ibu Siswati Sukardi,
S.Si, Apt, selaku kepala apotek Arjasa II dan pembimbing lapangan yang telah
memberikan masukan dan bimbingan.
3. Bapak M. Immanudin, S.Si,
Apt, selaku guru pembimbing yang telah memberikan arahan dan masukan sehingga
laporan ini dapat terselesaikan dengan baik.
4.
Semua
pihak yang telah membantu dan memberi motivasi, sehingga laporan ini dapat
terselesaikan dengan tepat waktu.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa pembuatan laporan
ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan saran dan
kritik yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan laporan ini.
Malang, 31 Juli 2013
Dhiky
Ari Prasetya
-----------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
Halaman
judul......................................................................................................
Lembar
Pengesahan..............................................................................................
Kata Pengantar.....................................................................................................
Daftar isi.............................................................................................................
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar belakang kegiatan PPA............................................................
1.2 Maksud dan Tujuan PPA..................................................................
1.3 Manfaat Kegiatan PPA.....................................................................
1.4 Tempat kegiatan PPA.......................................................................
1.5 Waktu Kegiatan PPA........................................................................
Bab
III Kondisi Obyektif Tempat Kegiatan PPA………………………………
Bab
IV Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan PPA………………………………
Bab V Penutup
1.1 Kesimpulan………………………………………………………..
5.2
Saran………………………………………………………………
Daftar Pustaka
Lampiran
----------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Kegiatan PPA
Undang-Undang
dibidang kesehatan yang menjadi acuan utama saat ini adalah Undang-Undang RI
Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menggantikan Undang-Undang
sebelumnya yaitu UU No. 23 tahun 1992 yang dimaksudkan bahwa upaya kesehatan
adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit
dan pemulihan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Upaya
tersebut berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan teknologi saat
ini. Segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan dan teknologi
dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
Sesuai
dengan tujuan bangsa Indonesia mengenai pembangunan kesehatan, pemerintah giat
membangun sarana dan prasarana guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Adapun sarana dan prasarana tersebut
seperti Instansi rumah sakit, puskesmas, klinik dan apotek. Oleh karena itu
diperlukan tenaga kesehatan yang ahli dan profesional dalam bidangnya.
Sekolah
Menengah Kejuruan Islam Kepanjen dengan program kefarmasian merupakan
pendidikan menengah kejuruan dibidang kesehatan mengadakan Program Kegiatan
Pengenalan Apotek guna memberikan gambaran nyata mengenai permasalahan yang
biasanya muncul dalam lingkungan masyarakat tentunya dalam bidang kesehatan.
Dalam
program ini, kami selaku siswa dapat mengamalkan ilmu yang diterima di sekolah
untuk diterapkan di dalam dunia kerja dan juga dapat menambah pengalaman dalam
bekerja serta dapat mencari solusi terhadap kendala-kendala yang sering terjadi dengan lebih banyak
belajar lagi.
1.2
Maksud
dan Tujuan PPA
Maksud
Maksud
dilaksanakannya Program Kegiatan Pengenalan Apotek adalah supaya kami dapat
mengerti bagaimana pelayanan kesehatan kepada pasien dan dapat memahami tentang
pendistribuan obat di apotek.
Tujuan
v Dapat
memahami jenis sedian farmasi di apotek.
v Dapat
memahami jenis alat kesehatan di apotek.
v Dapat
memehami penggolongan obat di apotek.
v Dapat
memahami fungsi alat kesehatan di apotek.
v Dapat
memahami pembuatan sediaan obat sesuai dengan resep dokter.
v Dapat
memeahami pendistribusian obat di apotek.
v Dapat
mempraktekkan teori-teori yang didapat di sekolah.
v Dapat
menyerahkan obat beserta informasi kepada pasien.
v Memperoleh
gambaran nyata permasalahan yang sering muncul di apotek.
1.3
Manfaat
Kegiatan PPA
Manfaat dilaksanakannya
Program Kegiatan Pengenalan Apotek di apotek antara lain :
v Dapat
memberikan KIE kepada pasian secara langsung sesuai dengan kasus yang dihadapi.
v Dapat
menghasilkan asisten apoteker yang profesional di bidang kerja apotek.
v Pelaksanaan
PPA merupakan kesempatan bagi siswa SMK Islam Kepanjen untuk lebih mengenal
dunia kerja.
v Dapat
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan ilmu yang sudah diperoleh.
1.4 Tempat Kegiatan PPA
Apotek
ArjasaII terletak di jalan Kertanegara No.50 Karangploso, Malang. Dengan
seorang apoteker yang bernama Siswati S.Si, Apt. SIA : 1204/SIA/JATIM/2000.
1.5 Waktu Kegiatan PPA
Waktu kegiatan PPA dilaksanakan pada
hari senin tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan hari rabu tanggal 31 Juli2013.
Jadwal pelaksanaan PPA :
1.
Hari senin-sabtu dimulai pukul :
07.00-14.00
14.00-21.00
2.
Hari minggu dimulai pukul :
07.30-12.00
16.30-21.00
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
TEMPAT PELAKSANAAN PPA
2.1 Pengertian Apotek
Apotek (berasal dari bahasa Belanda: Apotheek) adalah tempat menjual dan kadang membuat atau
meramu obat. Apotek juga
merupakan tempat apoteker melakukan praktek profesi
farmasi sekaligus menjadi peritel .Kata ini berasal dari kata bahasaYunani apotheca yang secara harfiah berarti
"penyimpanan".
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Izin Apotek, yang diperbarui menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1332 tahun 2002 bahwa apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sedian farmasi, pembekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Apotek merupakan tempat yang menyediakan berbagai
macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat.
Apotek sekarang sudah banyak kita temui baik di perkotaan ataupun di daerah
pedesaan.Peredaran ini tidak lain mengingat pentingnya keberadaan apotek di
kalangan masyarakat.
2.2 Tugas dan Fungsi Apotek
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25
tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah :
v Tempat
pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
v Sarana
farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan
obat atau bahan obat.
v Sarana
penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
2.3 Persyaratan Apotek
Persyaratan
Pemohon
v
Surat Perjanjian Akta
Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
v
Surat
Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
v Surat Penugasan
v Surat Sumpah
v Ijazah Apoteker
v Surat Penyataan Apoteker Tidak
Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
v Foto copy KTP Pemohon
v Ijazah Asisten Apoteker
v Surat Penugasan Asisten Apoteker
v Surat Pernyataan Asisten
Apoteker bekerja Full Time di Apotik
tersebut bermaterai 6000
v Surat Pernyataan Asisten
Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
v KTP Asisten Apoteker
v SITU
v Daftar Ketenagaan
v Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak
3 lembar
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa
mengurus surat izin mendirikan apotek. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat
izin mendirikan apotek.
SyaratmendapatkanSuratPermohonanizinmendirikanapotek :
v Foto copy Akte Notaris
v Foto Copy KTP DKI dan Asisten
Apoteker
v Foto Copy sewa menyewa Gedung
Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (miliksendiri)
v Pass photo 3×4 = 3 lembar
Direktur dan Asisten Apoteker.
v Copy UGG/HO
Apabila kesemua syarat telah dipenuhi, kita akan melalui
berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut. Untuk mempermudah anda yang
berencana mengurus perizinan apotek, berikut ini alur atau tahapan dalam
mengurus perizinan :
Mekanisme
Pengajuan Pendirian apotek
v Mengajukan berkas permohonan di
loket pelayanan
v Pemeriksaan berkas (lengkap)
v Survey kelapangan (apabilaperlu)
v Penetapan SKRD
v Proses Izin
v Pembayaran di Kasir
v Penyerahan Izin pendirian apotek
2.5 Pengertian
Apoteker dan Asisten Apoteker
Apoteker adalah sarjana farmasi yang
telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagi apoteker.
Asisten Apoteker adalah mereka yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
2.6 Tanggung
Jawab Apoteker dan Asisten Apoteker
Tanggung Jawab Apoteker
v Bertanggung jawab atas proses
pembuatan obat, meskipun obat dibuat oleh asisten apoteker.
v Kehadirannya di tempat bertugas
diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
v Wajib berada di tempat selama jam
apotek buka.
v Wajib menerangkan ke konsumen
tentang kandungan obat yang ditebus. Penjelasan ini tidak dapat diwakilkan
kepada asisten atau petugas apotek.
v Membahas dan mendiskusikan resep
obat langsung kepada dokter, bukan asisten atau petugas apotek.
v
Wajib
menjaga kerahasiaan resep pasien.
Tanggung Jawab Asisten Apoteker
v Menyiapkan
obat untuk kebutuhan pelayanan
v Menyerahkan
obat yang sudah disiapkan
v Memberikan
petunjuk yang jelas tentang aturan pemakaian obat
v Melakukan
komunikasi dengan dokter, perawat apabila diperlukan
v Memberikan
pelayanan yang ramah kepada pasien
v Menginformasikan
stok obat harian
v
Mempertanggung jawabkan pemakaian OKT/Psikotropika
2.7 Pelayanan Informasi di Apotek
v Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi
lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun
kepada masyarakat.
v Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya
dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
2.8 Pekerjaan Kefarmasiaan di Apotek
v Pembuatan, pengolahan peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
v Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan
perbekalan farmasi lainnya.
v Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
2.9 Pengelolaan Obat di Apotek
v
Pengelolaan
obat di apotek meliputi :
v
Perencanaan,
yaitu menyusun kebutuhan obat di tahun yang akan datang.
v
Pengadaan,
yaitu melaksanakan pengambilan obat dari distributor.
v
Penyimpanan,
yaitu kegiatan untuk mengamankan persediaan obat.
v
Distribusi,
yaitu kegiatan menyerahkan obat ke unit pelayanan.
v
Penggunaan,
yaitu kegiatan pemanfaatan obat untuk penderita yang sesuai.
v
Pencatatan
dan Pelaporan, yaitu kegiatan membuat catatan dan laporan untuk tata usaha obat
– obatan di apotek.
BAB III
KONDISI OBYEKTIF TEMPAT
PELAKSANAAN PPA
3.1 Gambaran Umum Apotek
Apotek
Arjasa II adalah suatu tempat, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat dan
juga tempat yang menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter maupun
obat-obat yang beredar di masyarakat. Selain menyediakan obat-obatan apotek
Arjasa II juga menyediakan alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, jarum
suntik dan lain-lain. Tidak hanya itu saja apotek Arjasa II juga menyediakan
barang-barang titipan seperti susu kambing etawa, susu kedelai, berbagai produk
madu dan lain-lain.
Apotek
Arjasa II terletak di jalan Kertanegara No.50 Karangploso, Malang. Apotek Arjasa
berpusat di apotek Arjasa I yang terletak di jalan Raya Sengkaling 293a. Apotek
Arjasa mempunyai cabang hingga tujuh apotek yang wilayahnya tersebar. Dalam hal
lokasi, letak apotek Arjasa II cukup strategis karena berdekatan dengan pasar
Karangploso yang sangat memungkinkan banyak sekali pasien yang datang.
Pendistribusian
obat di apotek Arjasa II tidak mengambil langsung dari distributor namun
mengambil dari apotek Arjasa I dikarenakan urusan bisnis sehingga semua cabang
arjasa mengambil obat di Arjasa I. Cara pendistribusiannya adalah dari
masing-masing cabang apotek arjasa
mengirimkan lembaran yang isinya daftar nama obat yang akan habis atau sudah
habis yang kemudian di apotek Arjasa I akan disiapkan dan kemudian dikirim. Tak
terkecuali juga obat
narkotika dan obat psikotropika, masing-masing cabang apotek Arjasa juga
mengambil dari apotek Arjasa I dengan menggunakan surat pesanan yang jelas.
Pengelolaan
di apotek Arjasa I dan Arjasa II sama saja yaitu meliputi perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pencatatan dan pelaporan
namun perbedaannya pada pengadaan di apotek Arjasa I mengambil dari disribuor
atau PBF langsung sedangkan di Arjasa II tidak.
Pelayanan
di apotek Arjasa II itu berupa pelayanan langsung dan pelayanan dengan resep
dokter. Pelayanan langsung artinya pasien datang membeli suatu obat kemudian
dilayani dan diberikan KIE dan pelayanan dengan resep dokter artinya pasien
datang dengan membawa resep dokter kemudian resep tersebut dilayani berdasarkan
urutan ataupun alur resep yang sesuai kemudian diberikan kepada pasien dengan
KIE. Adapun selanjutnya resep tersebut akan disimpan hingga 5 tahun dan
kemudian dimusnahkan.
Penggolongan
obat di apotek Arjasa II dibedakan menjadi obat bebas, obat bebas terbatas,
obat keras, obat narkotika, obat psikotropika dan obat subsitusi. Jika ada obat
yang sudah kadaluarsa biasanya
dikembalikan lagi kepada distributor atau PBF.
3.2 Struktur Organisasi
Apoteker :
Siswati Sukardi S.Si, Apt.
Asisten Apoteker
: Lilis dan Endah.
Staff Karyawan :
Shanti, April dan Hadi.
3.3 Sarana Kefarmasian
Sarana
kefarmasian yang biasanya digunakan di apotek adalah mortir, stamper, sudip,
timbangan dan lain-lain biasanya sarana tersebut digunakan untuk membantu dalam
hal mengerjakan resep dari dokter.
3.4 Pelayanan Informasi
Pelayanan
informasi sangat penting bagi pasien yang datang karena sebagian besar pasien
yang datang lebih banyak bertanya mengenai keluhannya daripada membawa contoh
obat yang akan dibeli. Biasanya pelayanan informasi tersebut berupa jenis obat,
cara pemakaian dan khasiat obat tersebut. Sedangkan dalam resep pelayanan
informasi juga sangat diperlukan biasanya pelayanan tersebut seperti cara
pemakaian dan farmakologi dari obat tersebut.
BAB IV
PEMBAHASAN PELAKSANAAN KEGIATAN PPA
Dalam kegiatan PPA yang dilaksanakan siswa SMK Farmasi di apotekArjasa
II yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juli 2013 sampai tanggal 31 Juli 2013.
Kegiatan PPA yang dilakukan meliputi pelayanan terhadap pasien secara langsung,
memberikan pelayanan komunikasi dan informasi kepada pasien. Pelayanan yang
diberikan oleh Apotek untuk memenuhi pelayanan kefarmasian yang berorientasi
pada pasien meliputi pelayanan informasi secara langsung kepada pasien.
4.1
Pelayanan Secara Langsung
Pelayanan secara
langsung maksudnya pasien yang datang membeli obat kemudian dilayani secara
langsung disertai dengan KIE mengenai obat tersebut.
4.2
Pelayanan Obat dengan Resep Dokter
Pelayanan resep di apotek Arjasa II perhari rata-rata mencapai 10 hingga
15 lembar resep.
Pelayanan resep di apotek Arjasa II berdasarkan alur resep yang sudah
ditetapkan. Pasien yang datang dengan membawa resep dokter pertama resep
tersebut diteliti keabsahannya kemudian setelah dinyatakan sah barulah mengecek
obat yang dibutuhkan dalam resep tersebut setelah selesai resep kemudian
dihitung harga resep dan dosis obat dalam resep. Setelah itu dikonfirmasikan
kepada pasien jika pasien setuju maka resep tersebut langsung dikerjakan. Bila
sudah selesai ketika memeberikan obat tersebut kepada pasien diwajibkan harus
disertai KIE tentang cara pemakaian obat tersebut agar tidak terjadi kesalahan
dalam memakai obat.
Untuk pengarsipannya resep disimpan dalam jangka waktu 5 tahun kemudian
dimusnahkan.
4.3
Pengelolaan Obat di Apotek
Pengelolaan
obat di apotek secara umum meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian, pencatatan dan pelaporan obat.
Unsur
– unsur kegiatan dalam pengelolaan obat di apotek meliputi :
Perencanaan
: memprediksi jumlah kebutuhan persediaan setiap item di apotek sehingga akan
diperoleh jenis dan obat atau barang yang sesuai dengan kebutuhan apotek serta
menghindari kekosongan obat.
Pengadaan obat
: dalam hal pemesanan, apotek mengambil dari pusat apotek lain bukan dari
distributor ataupun PBF dengan cara mengirimkan lembaran yang berisi barang
yang akan atau sudah habis.
Penyimpanan obat
Penyimpanan
adalah suatu kegiatan pengaman terhadap obat – obat yang diterima agar aman
terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Jika
ada obat yang sudah mendekati kadaluarsa / rusak, petugas gudang segera mendata
obat yang tidak layak pakai tersebut dan mencatatnya pada kartu stok dan
melaporkanya kepada asisten apoteker agar dilaporkan untuk dikirim kembali
kepada distributor ataupun PBF.
Penyimpanan
obat di apotek dilakukan berdasarkan :
·
Bentuk sediaan (padat,
semi padat, cair, tetes).
·
Susunan alfabetis.
·
Supositoria
disimpan dalam lemari es
·
Narkotika disimpan
dalam lemari narkotika.
·
Psikotropika disimpan
dalam lemari psikotropika.
Pendistribusian obat
: dilakukan dari apotek pusat ke cabang apotek lainnya untuk memenuhi kebutuhan
obat.
Penggunaan obat
: pemanfaatkan obat untuk pengguna ataupun pasien agar terhindar dari
penyalagunaan obat ataupun kesalahan dalam pemakaian.
Pencatatan dan
Pelaporan : obat yang sudah atau akan habis
ditulis dalam buku defecta atau buku barang habis yang kemudian dilaporkan.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Kegiatan PPA
yang dilakukan di apotek Arjasa II pada tanggal 1 Juli 2013 sampai 31 Juli 2013
telah memberikan gambaran nyata tentang permasalahan yang biasa muncul di
apotek.
Dengan
dilaksanakannya program PPA kami mendapatkan wawasan yang baru untuk mengetahui
bagaimana cara pelayanan di apotek yang belum pernah kami ketahui sebelumnya
dan kami juga mengetahui bagaimana cara pendistribusian obat di apotek.
5.2
Saran-Saran
v PPA sudah cukup baik namun waktu yang diberikan masih kurang lama karena
masih banyak yang perlu kami pelajari.
v Perlu perluasan wilayah agar proses kegiatan lebih optimal.
------------------------------------------------------------------------------------
Sekian postinganya..
semoga sedikit informasi yang saya sampaikan bermanfaat..
ada kurang lebihnya mohon di maklumi karena saya juga masih belajar..
terima kasih kepada :
- SMK ISLAM KEPANJEN (SEKOLAH SAYA)
- APOTEK ARJASA II/ARJASA II (PARKERING SAYA)
- SMK ISLAM KEPANJEN (SEKOLAH SAYA)
- APOTEK ARJASA II/ARJASA II (PARKERING SAYA)